5. Mengurus dan juga memerhatikan kepentingan suatu instansi.
6. Melakukan pengawasan terhadap jalannya kepentingan.
7. Melakukan pengamanan fisik dari segala ancaman yang mengganggu ketertiban suatu instansi.
8. Membantu Kepolisian Indonesia dalam hal pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
9. Menegakan peraturan perundang-undangan.
10. Melakukan patroli di lingkungan instansi.
11. Turut mengatur lalu lintas di sekitar lingkungan kerja.
Adjarian, demikianlah hak dan kewajiban seorang satuan pengamanan atau satpam.
Satpam menjadi garda terdepan pengamanan di sebuah lingkungan, baik itu sebuah instansi maupun lingkungan perumahan.
Satpam turut membantu kinerja Polri yang berwenang melaksanakan tugas-tugas kepolisian yang tentunya sudah dibina, Adjarian.
Oleh karenanya, satpam memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang besar, begitu pula dengan haknya yang setimpal.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban dalam Bertetangga
Coba Jawab! |
Apa tugas pokok satpam? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR