Siapa saja yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar PPG Prajabatan, Adjarian.
Nah, berikut persyaratan PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau dimploma empat (D-4) yang terdaftar pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan Perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (disertakan pada saat lapor diri).
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (dserahkan pada saat lapor diri).
9. Menandatangani pakta integritas.
Baca Juga: Apa Itu Tes Substantif dalam Seleksi PPG Prajabatan 2022?
10. Mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Nah, itulat syarat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022.
O iya, untuk info lebih lanjut lainnya, Adjarian bisa mengecek laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Coba Jawab! |
Apa keuntungan mengikuti PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR