Melalui amandemen ini, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua kali jabatan saja atau selama sepuluh tahun.
Adapun sembilan pasal yang ditetapkan pada amandemen ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20 ayat (1) sampai (4), dan Pasal 21.
2. Amandemen Kedua
Kemudian, terjadi amandemen kembali yang dilakukan pada 18 Agustus 2000.
Terdapat sejumalah lima bab dan 25 pasal yang diubah pada amandemen kedua ini.
Aturan yang diubah dan ditambahkan antara lain adalah pemilihan DPR secara langsung, peran dan fungsi DPR, wewenang dan posisi pemerintah daerah, serta adanya bab tersendiri yang mengatur HAM.
"Amandemen pertama UUD NRI Tahun 1945 berfokus pada masa jabatan presiden yang diubah maksimal menjadi dua periode saja."
3. Amandemen Ketiga
Amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan pada 9 November tahun 2001.
Amandemen jetiga ini berfokus pada kepresidenan, bentuk kedaulatan negara, kewenangan MPR, keuangan negara, pemakzulan, dan kekuasaan kehakiman.
4. Amandemen Keempat
Baca Juga: Jawab Soal Pasal-Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah
Lalu, amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan pada 10 Agustus 2002.
Hasil perubahan ini di antaranya adalah bidang perekonomian, pendidikan, dan aturan peralihan dan tambahan.
Dalam bidang pendidikan, pemerintah setidaknya harus menyediakan anggaran minimal 20% dari anggaran negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Coba Jawab! |
Kapan amandemen pertama UUD NRI Tahun 1945 dilakukan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR