adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban saat pandemi COVID-19?
Pandemi COVID-19 menjadi salah satu pandemi yang masih terjadi hingga saat ini.
Sebagai warga negara, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan saat pandemi COVID-19, Adjarian.
O iya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, dan keharusan.
Jadi, kewajiban ini wajib sekali untuk dilaksanakan sehingga nantinya seseorang bisa menerima haknya sesuai undang-undang.
Maka dari itu, hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berkaitan dan memiliki timbal balik.
Jika seseorang ingin mendapatkan haknya, maka lebih dahulu seseorang harus melaksanakan kewajibannya, Adjarian.
Sama seperti masa pandemi COVID-19, ada beberapa hak dan kewajiban baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajibannya masing-masing untuk mengatasi pandemi COVID-19.
Yuk, kita cari tahu contoh hak dan kewajiban saat pandemi COVID-19 berikut ini!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR