adjar.id - Adjarian, kali ini kita akan membahas hak dan kewajiban pelaku usaha.
Pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-Undang negara Indonesia.
Hak dan kewajiban pelaku usaha dibahas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam Undang-Undang Perlakuan Konsumen, pelaku usaha adalah tidak hanya produsen saja, tetapi yang menjadi perantara antara produsen dan konsumen.
Pelaku usaha ini bisa dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh pelaku usaha tersebut adalah koperasi, BUMN, korporasi, perusaan, pedagang, distributor, agen, pengecer, dan lain sebagainya.
Semua pelaku usaha tersebut memiliki hak dan kewajiban.
Hak pelaku usaha adalah hal-hal yang harus didapatkan oleh pelaku usaha.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha.
Hak dan kewajiban pelaku usaha harus dilaksanakan secara seimbang.
Berikut hak dan kewajiban pelaku usaha.
Baca Juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?
Berikut hak pelaku usaha menurut pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
Baca Juga: Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang?
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Nah, itulah hak dan kewajiban pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Adjarian.
Coba Jawab! |
Sebutkan contoh pihak yang termasuk pelaku usaha! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR