adjar.id - Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 249/1964 Hari Maritim Nasional diperingati tanggal 23 September.
Hari Maritim Nasional bukan jatuh pada tanggal 21 Agustus, Adjarian.
Keputusan ini secara resmi ditetapkan oleh Presiden Soekarno.
Bahkan, sebelumnya dilakukan Musyawarah Nasional (Munas) Maritis I tahun 1963 sebelum memutuskan peringatan Hari Maritim Nasional.
Tujuan adanya Hari Maritim Nasional adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi besar Indonesia sebagai negara maritim.
Jika negara mampu menjaga serta mengelola sumber daya alam maka dapat memberi manfaat dalam kemajuan negara.
Untuk itu, masyarakat juga harus turut serta dalam menjaga sumber daya alam laut Indonesia.
Selain itu, tujuan adanya Hari Maritim Nasional juga sebagai upaya dalam memantapkan posisi Indonesia sebagai negara maritim.
Hal tersebut dibuktikan dengan menetapkan 7 Pilar Poros Maritim Dunia.
Pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 terdapat aturan mengenai Kebijakan Laut Indonesia.
Tujuh Pilar Poros Maritim Dunia itulah yang menjadi acuan berbagai kebijakan terkait kelautan Indonesia dalam upaya menjadi poros maritim bagi dunia.
Baca Juga: Sejarah Hari Maritim Nasional
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR