adjar.id – Sudah tahu sejarah kemaritiman Indonesia?
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang mempunyai kedaulatan dalam mengelola kekayaan lautnya.
Terlebih posisi Indonesia yang berada di antara silang dunia membuat kekayaan lautnya sering menjadi incaran dari negara-negara lain, Adjarian.
Adanya kedaulatan maritim menjadi salah satu kewenangan negara yang ekslusif dan bebas.
Sehingga, negara bisa mengelola sendiri wilayah lautnya yang sudah menjadi hak negara.
Perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kedaulatan maritimnya sudah dilakukan dengan cara diplomasi secara bertahun-tahun.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maritim adalah berkenaan dengan laut, berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut.
Indonesia termasuk sebagai negara maritim yang dikelilingi oleh lautan yang lebih luas daripada daratannya.
Yuk, kita cari tahu sejarah kemaritiman Indonesia berikut ini, Adjarian!
Sejarah Kemaritiman Indonesia
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang dikelilingi oleh lautan dengan luas sekitar 3,25 km2.
Baca Juga: Keuntungan Kondisi Geografis Indonesia sebagai Negara Maritim
Sejak tahun 1982, Indonesia ditetapkan sebagai negara maritim dunia yang secara hukum tertuang dalam United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS
Awalnya, saat proklamasi kemerdekaan, wilayah Indonesia hanya sebatas wilayah Hindia Belanda ditambah Malaka, Papua, Borneo Utara, Timor, dan kepulauan disekelilingnya.
Pada saat itu, wilayah laut Hindia Belanda hanya selebar 3 mil dari garis pantai.
Sehingga, Laut Jawa, Laut Banda, Laut Arafura, Laut Sulawesi, dan Selat Makassar masih termasuk perairan internasional, Adjarian.
Pada saat itu, para pendiri bangsa merasa bahwa hukum laut yang berlaku bisa mengancam kedaulatan dan keamanan negara.
Hal ini karena wilayah Indonesia dipecah-pecah oleh adanya perairan internasional, sehingga kapa lasing bisa bebas berlayar.
Lalu, pada 13 Desember 1957 terjadilah Deklarasi Djuanda yang menyatakan tentang perairan Indonesia.
Menurut Deklarasi Djuanda, perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia termasuk bagian dari perairan Indonesia.
Melalui Deklarasi Juanda inilah, Indonesia menyatakan bahwa telah menganut prinsip negara kepulauan.
Hal ini membuat perairan yang berada di dalam wilayah Indonesia termasuk bagian dari wilayah Indonesia.
Akan tetapi, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Belanda, Prancis, dan Australia menentang hal tersebut.
Baca Juga: Potensi Kemaritiman Indonesia: Pariwisata, Rumput Laut, dan Mutiara
Kemudian di tahun 1982, melalui perjuangan yang panjang, akhirnya Deklarasi Djuanda bisa diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-3.
Pada pertemuan tersebut jugalah konsep Wawasan Nusantara yang dikembangkan oleh Indonesia bisa diterima oleh dunia.
Adanya United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, membuat luas laut Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta km2.
O iya, UU No.17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS menjadi penegas tentang Indonesia sebagai negara kepulauan.
Selain itu, ditetapkan juga laut territorial Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar dan Zona Ekonomi Ekslusif atau ZEE selebar 200 mill dari garis dasar.
Nah, itu tadi Adjarian, sejarah kemaritiman Indonesia yang tetap mengalami perjuangan demi mempertegas wilayah laut Indonesia.
Coba Jawab! |
Berapa lebar wilayah laut Indonesia di awal kemerdekaan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR