Sejak tahun 1982, Indonesia ditetapkan sebagai negara maritim dunia yang secara hukum tertuang dalam United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS
Awalnya, saat proklamasi kemerdekaan, wilayah Indonesia hanya sebatas wilayah Hindia Belanda ditambah Malaka, Papua, Borneo Utara, Timor, dan kepulauan disekelilingnya.
Pada saat itu, wilayah laut Hindia Belanda hanya selebar 3 mil dari garis pantai.
Sehingga, Laut Jawa, Laut Banda, Laut Arafura, Laut Sulawesi, dan Selat Makassar masih termasuk perairan internasional, Adjarian.
Pada saat itu, para pendiri bangsa merasa bahwa hukum laut yang berlaku bisa mengancam kedaulatan dan keamanan negara.
Hal ini karena wilayah Indonesia dipecah-pecah oleh adanya perairan internasional, sehingga kapa lasing bisa bebas berlayar.
Lalu, pada 13 Desember 1957 terjadilah Deklarasi Djuanda yang menyatakan tentang perairan Indonesia.
Menurut Deklarasi Djuanda, perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia termasuk bagian dari perairan Indonesia.
Melalui Deklarasi Juanda inilah, Indonesia menyatakan bahwa telah menganut prinsip negara kepulauan.
Hal ini membuat perairan yang berada di dalam wilayah Indonesia termasuk bagian dari wilayah Indonesia.
Akan tetapi, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Belanda, Prancis, dan Australia menentang hal tersebut.
Baca Juga: Potensi Kemaritiman Indonesia: Pariwisata, Rumput Laut, dan Mutiara
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR