Tata Tertib Upacara 17 Agustus di Sekolah
Berikut ini beberapa tata tertib dalam upacara 17 Agustus di sekolah, di antaranya:
1. Upacara dimulai pada pukul 07.00 WIB/WITA/WIT dan dilaksanakan di lapangan atau halaman sekolah.
2. Tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker untuk mencegah adanya penularan COVID-19.
3. Kepala sekolah bertugas sebagai pembina upacara atau guru yang sudah ditunjuk dengan memakai pakaian adat asli Indonesia.
4. Para peserta upacara merupakan para guru, staff, dan siswa yang memakai pakaian adat atau seragam sekolah yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.
5. Bendera Merah Putih yang dikibarkan berukuran 2 x 3 meter dengan tinggi tiang minimal 5 meter dan maksimal 17 meter.
Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah
Berikut susunan upacara 17 Agustus yang dilaksanakan di sekolah, yaitu:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
2. Pembina upacara memasuki tempat upacara.
Baca Juga: Susunan Upacara 17 Agustus Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR