adjar.id – Adjarian, koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.
Koperasi di Indonesia lahir dari adanya sistem kapitalisme yang menyengsarakan kehidupan rakyat.
Adanya penderitaan dan kemiskinan tersebutlah yang mendorong Raden Aria Wiria Atmaja untuk mendirikan bank demi membantu kehidupan rakyat.
Selain itu, pendirian bank ini juga dilakukan untuk membantu pegawai negeri yang terjerat hutang rentenir dengan bunga tinggi di tahun 1896.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dan landasan koperasi yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka.
Wira Atmaja ini mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri yang diberi nama Bank Pertolongan Tabungan.
Sistem yang digunakan pada bank ini adalah mengadopsi sistem koperasi kredit dari Jerman.
Setelah bebera alam, bank tersebut kemudian diubah namanya menjadi koperasi.
Yuk, kita cari tahu pengertian dan landasan koperasi berikut ini, Adjarian!
“Perkembangan koperasi di Indonesia menunjukan tanda-tanda yang baik pada tahun 1939 dengan semakin bertumbuhnya unit koperasi hingga 1712 unit.”
Baca Juga: Apa Saja Jenis Usaha Koperasi?
Koperasi barasal dari cooperation, co artinya bersama dan operation artinya usaha atau kerja.
Menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi.
Badan usaha ini berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian lain tentang koperasi dikemukakan oleh Moh. Hatta yang kemudian dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Moh. Hatta menyebutkan bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lebah untuk membela keperluan hidupnya.
Adapun tujuan koperasi yaitu untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Nah, di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional, Adjarian.
Soko guru perekonomian nasional adalah sebuah organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
Isi dari pasal 33 ayat 1 tersebut adalah perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sehingga, bisa dikatakan bahwa berdirinya koperasi berlandaskan asas kekeluargaan.
“Koperasi merupakan badan usaha yang dibentuk dengan tujuan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat.”
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?
Sebagai soko guru perekonomian, koperasi memiliki landasan yang kuat, Adjarian.
Berikut beberapa landasan koperasi, di antaranya:
Menurut UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi adalah Pancasila.
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa negara, bangsa, dan masyarakat Indonesia.
Pancasila juga merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
UUD 1945 merupakan aturan pokok organisasi negara Indonesia yang berdasarkan oleh Pancasila.
Baca Juga: Apa Tujuan dari Usaha Koperasi?
Dalam UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang mengatur aspek-aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara.
Landasan operasional adalah aturan kerja yang harus ditaati dan diikuti oleh anggota, pengurusm dan pengawas.
Aturan kerja inilah yang harus dijalankan dalam menjalankan tugas di koperasi.
Landasan operasional tersebut terdiri atas UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
Nah, dalam kegiatannya, koperasi berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Landasan koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu landasan idiil, landasan struktural, dan landasan operasional.”
Adjarian, itu tadi pengenalan kita dengan koperasi, baik dari pengertian maupun landasannya.
Coba Jawab! |
Apa kedudukan koperasi di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR