adjar.id – Sila-Sila Pancasila menjelaskan mengenai hak dan kewajiban asasi manusia, termasuk dalam sila kedua.
Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang di dalamnya terdapat lima sila.
Setiap sila dalam Pancasila inilah yang menggambarkan adanya hak dan kewajiban asasi manusia bagi setiap masyarakat Indonesia, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai jenis-jenis hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila kedua Pancasila yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
O iya, menurut Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Sementara itu, kewajiban asasi manusia adalah kewajiban dasar manusia yang jika tidak dilaksanakan tidak mungkin terjadinya penegakan hak asasi manusia.
Maka dari itu, Pancasila mengatur peranan hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan.
Yuk, kita cari tahu, jenis-jenis hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila kedua Pancasila berikut ini, Adjarian!
“Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang memiliki hubungan sebab akibat dan saling berkaitan.”
Baca Juga: Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Pertama Pancasila
Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi manusia memiliki karakteristik yang sifatnya universal.
Sehingga, hak dan kewajiban asasi adalah sesuatu yang dimiliki dan wajib dilaksanakan oleh setiap manusia tanpa membedakan ras, suku, agama, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, penegakan hak dan kewajiban asasi manusia di setiap negara berbeda-beda, Adjarian.
Hal ini didasarkan pada ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas pada suatu negara, seperti Indonesia yang penegakkannya berlandaskan Pancasila.
Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Pancasila juga sangat menghormati hak dan kewajiban asasi bagi setiap warga negara dan bukan warga negara Indonesia.
Nah, Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia dengan adanya nilai-nilai yang terkandung pada sila-sila Pancasila.
“Nilai-Nilai Pancasila terbagi menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.”
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila?
Sila kedua Pancasila berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama di depan hukum.
Selain itu, sila kedua ini juga menggarkan kewajiban warga negara untuk mendapatkan hak yang sama tentang jaminan dan perlindungan hukum.
Berikut rincian jenis-jenis hak asasi manusia berdasarkan sila kedua Pancasila:
1. Hak Asasi Manusia dalam Sila Kedua Pancasila
Jenis Hak asasi manusia dalam sila kedua Pancasila terkait tentang:
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di depan hukum.
• Hak untuk mengembangkan sikap saling mencintai antarsesama.
• Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak.
• Hak untuk tidak melanggar hak yang dimiliki orang lain.
• Hak untuk mengakui persamaan hak dan kewajiban setiap orang.
“Salah satu jenis hak asasi manusia dalam sila kedua Pancasila terkait dengan hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.”
2. Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Kedua Pancasila
Jenis kewajiban asasi manusia dalam sila kedua Pancasila terkait tentang:
• Kewajiban melakukan berbagai aksi kemanusiaan.
• Kewajiban untuk memberikan bantuan kepada korban bencana.
• Kewajiban untuk menolong korban bencana.
• Kewajiban untuk mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban sesama manusia.
• Kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut UUD 1945
• Kewajiban untuk menghormati dan bekerja sama antarmanusia.
• Kewajiban untuk tidak melakukan perbuatan semena-mena terhadap orang lain.
Nah, itu tadi Adjarian, jenis-jenis hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila kedua Pancasila.
Coba Jawab! |
Apa yang menjadi dasar penegakan hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR