Hal ini dilakukan untuk mendapatkan karakteristik dari suatu populasi pada waktu tertentu.
Berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sesnus terbagi menjadi:
1. Sensus De Jure
Sensus de jure adalah pencacahan yang hanya dikenakan kepada mereka yang benar-benar bertempat tinggal di daerah atau negara yang bersangkutan.
Kesulitan dari jenis sensus ini yaitu jika terdapat seseorang yang memiliki dua tempat tinggal atau seseorang yang sudah lama ada di daerah lain.
Nah, untuk menghindarkan keragu-raguan para pencacah, biasanya ditentukan batas waktu lebih dari delapan bulan atau setahun untuk dianggap menetap di daerah tertentu.
“Sensus de jure adalah jenis sensus yang dilakukan untuk orang yang bertempat tinggal di daerah tertentu.”
Baca Juga: Apa Itu Sensus Penduduk?
2. Sensus De Facto
Sensus de facto adalah pencacahan yang dikarenakan kepada setiap orang yang pada waktu pencacahan berada di dalam negara yang bersangkutan.
Keuntungan sensus dengan car aini adalah penggunaannya yang lebih sederhana.
Sementara itu, kesulitannya adalah tidak bisa mengetahui jumlah penduduk yang sebenarnya dari daerah atau negara yang disensus.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR