adjar.id - Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia.
Tak hanya pada saat Kemerdekaan Indonesia saja, Bendera Merah Putih bahkan wajib dikibarkan setiap hari di kantor-kantor tertentu.
Pengibaran Bendera Merah Putih ini tak lain ditujukan sebagai identitas negara Indonesia.
O iya, pengibaran Bendera Negara ini juga wajib mematuhi aturan tertentu, tidak sembarangan.
Misalnya, harus dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Namun, pada saat tertentu, Sang Saka Merah Putih memang bisa dikibarkan pada malam hari.
Pada saat pengibaran dan penurunan pun setiap warga negara juga wajib berdiri tegap dengan hormat menghadap ke bendera.
Lalu, kira-kira di mana saja Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari, ya?
Cari tahu jawabannya di bawah ini, yuk!
Baca Juga: Bagaimana Aturan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih?
Di Mana Saja Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Setiap Hari?
Seperti yang diketahui, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.
Kewajiban tersebut harus dilaksanakan di gedung atau kantor, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, hingga di depan rumah.
Namun, di kantor-kantor tertentu, Bendera Merah Putih ini wajib dikibarkan setiap hari, lo.
Berikut daftarnya:
1. Istana presiden dan wakil presiden gedung atau kantor lembaga negara
2. Gedung atau kantor lembaga pemerintah
3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
Baca Juga: Negara Apa Saja yang Memiliki Bendera Merah Putih? Ini Daftar Negara dengan Bendera Merah dan Putih
5. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
6. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
7. Gedung atau halaman satuan pendidikan
8. Gedung atau kantor swasta; rumah jabatan presiden dan wakil presiden
9. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
10. Rumah jabatan menteri
11. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
12. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
13. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
Baca Juga: Apa Arti Bendera Merah Putih?
14. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
15. Lingkungan tentara nasional Indonesia dan kepolisian Republik Indonesia
16. Taman makam pahlawan nasional.
Pernah melihat kendaraan yang terpasang Bendera Merah Putih?
Yap! Ternyata, selain pada bangunan, Bendera Merah Putih juga wajib dipasang di kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden, kapal, dan pesawat milik pemerintah.
Cara Penggunan Bendera Merah Putih
Tak sembarangan, ada tata cara yang wajib sipatuhi bagi siapa saja yang ingin mengibarkan Bendera Merah Putih, Adjarian.
Berikut tata caranya:
1. Dikibarkan dan/atau dipasang pada taing yang sama besar dan sama tinggi dengan ukuran Bendera Negara.
Baca Juga: Sejarah Singkat Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara Indonesia
2. Dipasang pada tali dan diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Untuk bendera yang dipasang di dinding, wajib dipasang membujur rata.
4. Bendera wajib dinaikkan dan diturunkan secara perlahan-lahan dengan khidmat, tidak menyentuh tanah.
5. Penaikan dan penurunan bendera dapat diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
6. Saat penaikan dan penurunan bendera, semua orang wajib hormat dengan berdiri tegap dengan wajah menghadap ke Bendera Negara.
Nah, Adjarian, itulah tempat-tempat yang wajib dikibarkan Bendera Merah Putih setiap harinya.
Coba Jawab! |
Sebutkan salah satu tempat wajib diadakan pengibaran Bendera Merah Putih setiap harinya! |
Petunjuk: Cek halaman 2-4. |
Simak video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR