8. Bagi peserta yang bukan penerima KIP K harus mengunggah formulir kesanggupan untuk membayar biaya pendidikan yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
D. Ketentuan Tambahan dalam Melakukan Registrasi
Baca Juga: Biaya Kuliah di Universitas Padjajaran Tahun 2022 untuk Program Sarjana
1. Dokumen persyaratan registrasi yang diunggah harus berupa format digital (JPG atau PDF) dengan ukuran file maksimal 1MB.
2. Unpad akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa dan akan menghubungi ke nomor ponsel atau alamat email yang bersangkutan jika menemukan dokumen yang tidak valid.
3. Calon mahasiswa non KIP K harus membayar uang kuliah di salah satu bank yang ditunjuk Unpad.
Baca Juga: Lolos SIMAK UI? Berikut Cara Daftar Ulang SIMAK UI Tahun 2022
4. Biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
5. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) diberikan ke calon mahasiswa setelah semua ketentuan terpenuhi.
Nah, bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan salah satu persyaratan dan ketentuan di atas sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Unpad, Adjarian.
Itulah tata cara dan berkas apa saja yang harus dipersiapkan untuk daftar ulang berupa registrasi dan unggah dokumen bagi peserta yang lolos Jalur Mandiri Unpad.
Jangan sampai terlewat, ya!
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR