1. Untuk mewujudkan tata kehidupan negara sebagaimana dimaksud oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Pemilu bertujuan untuk memiiih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat.
3. Membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara.
"Tujuan pemilu tercantum dalam UUD Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum."
Penyelenggaraan Pemilu
Pemilu yang demokratis penting dilaksanakan agar tidak menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan di negara Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Pelaksanaan Pemilu Pertama di Indonesia, Pemilu 1955
Selain diselenggarakan secara demokratis, pemilu juga harus dilaksanakan berdasarkan asas bebas.
Arti dari asas bebas dalam pemilu, yaitu masyarakat Indonesia bebas menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan atau paksaan dari siapa pun.
Namun, perlu diingat bahwa pemilu ini juga dilaksanakan secara rahasia.
Di mana dalam memberikan suaranya, pilihan pemilih tidak boleh diketahui oleh pihak lain dengan cara apapun.
Tidak hanya itu, selain diselenggarakan secara demokrasi, bebas, dan rahasia, pemilu juga harus dilakukan berdasarkan asas jujur, adil, langsung, trasnparan, dan umum.
Nah, itulah tujuan pemilihan umum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum.
Coba Jawab! |
Lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia adalah ... |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR