Tujuannya adalah untuk pencegahan COVID-19, Adjarian.
Seperti yang kita ketahui, pandemi COVID-19 belum berakhir meski kasusnya telah menurun di Indonesia.
Oleh karena itu, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menghindari penularan virus corona penyebab COVID-19.
Nah, untuk terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan di KRL ini sebenarnya sudah diatur di dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut rincian syarat penumpang KRL sebagaimana dilansir dari laman Kompas.com.
1. Wajib menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan juga mulut.
2. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Baca Juga: 5 Perbedaan MRT dan LRT, Alat Transportasi Publik di Indonesia
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah, baik melalui telepon maupun secara langsung di sepanjang perjalanan.
4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum di sepanjang perjalanan untuk perjalanan dengan durasi kurang dari dua jam.
Hal itu dikecualikan bagi seseorang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Nah, itulah penjelasan mengenai alasan tidak boleh berbicara atau mengobrol ketika di dalam KRL.
Yuk, kita patuhi bersama!
Coba Jawab! |
Bagaimana aturan penggunaan masker yang tepat? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR