adjar.id – Adjarian, pernah mendengar tentang APBN dan APBD?
APBN dan APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional dan serta Daerah.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai fungsi serta tujuan penyusunan APBN dan APBD yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.
O iya, APBN adalah kebijakan fiskal dalam konteks pembangunan Indonesia yang merupakan rencana kerja pemerintah negara yang dilakukan dalam waktu satu tahun.
Jadi, secara singkat APBN didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah.
Sementara APBD adalah suatu gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri dari proyeksi penerimaan dan pengeluaran daerah dalam suatu periode tertentu.
Landasan hukum APBN adalah pasal 23 ayat 1 UUD 1945, sedangkan landasan hukum APBD adalah UU No. 22 tahun 1999 pasal 27 ayat 1.
Yuk, sekarang kita simak penjelasan mengenai fungsi dan tujuan penyusunan APBN dan APBD berikut ini, Adjarian!
“Anggaran dalam APBN mengandung sisi penerimaan dan pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang rumit.”
Baca Juga: Dampak APBN terhadap Perekonomian
Fungsi APBN dan APBD
Berikut beberapa fungsi APBN dan APBD:
1. Fungsi APBN
APBN dilaksanakan berdasarkan kepercayaan bahwa sektor ekonomi pemerintah sangat dibutuhkan untuk melaksanakan Trilogi Pembangunan.
Nah, Trilogi Pembangunan ini terdiri atas pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi yang merupakan realisasi dari teopri fungsi fiskal.
Berikut beberapa fungsi APBN, di antaranya:
Fungsi alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik yang diharapkan menghasilkan dampak menguntungkan.
Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Dampak APBD Terhadap Perekonomian Negara
Fungsi distribusi adalah fungsi dalam memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat dan pemertaan pembangunan.
Nah, instrumen yang digunakan adalah pajak dan subsidi yang bisa memengaruhi keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.
Fungsi stabilisasi adalah fungsi dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain yang sifatnya antisiklis.
Misalnya, jika negara dalam keadaan resesi atau pertumbuhan ekonomi yang menurun, sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran yang desifit untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi.
“Fungsi APBN terbagi tiga, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.”
Fungsi APBD
Dalam UU No.25 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU No.33 tahun 2004, berisi perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara: Asas, Cara Penyusunan, dan Pelaksanaan
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, APBD memiliki tiga fungsi utama.
Fungsi utama APBD ini sama seperti APBN, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
Fungsi distribusi dan stabilisasi pada umumnya lebih tepat jika dilakukan oleh pemerintah pusat, Adjarian.
Akan tetapi, fungsi alokasi lebih efektif jika dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan kepada masyarakatnya.
“Tiga fungsi APBD penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keunagan, antara pemerintah pusat dan daerah.”
Tujuan Penyusunan APBN dan APBD
Tujuan penyusunan APBN dan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah.
Hal ini dilakukan agar terjadi keseimbangan yang dinamis, untuk tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Nah, tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Baca Juga: Tujuan APBN serta Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara
Adjarian, itu tadi fungsi dan tujuan penyusunan APBN dan APBD bagi pemerintah negara dan pemerintah daerah di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa saja fungsi APBN? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR