Fungsi APBD
Dalam UU No.25 tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU No.33 tahun 2004, berisi perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara: Asas, Cara Penyusunan, dan Pelaksanaan
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, APBD memiliki tiga fungsi utama.
Fungsi utama APBD ini sama seperti APBN, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
Fungsi distribusi dan stabilisasi pada umumnya lebih tepat jika dilakukan oleh pemerintah pusat, Adjarian.
Akan tetapi, fungsi alokasi lebih efektif jika dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena daerah lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan kepada masyarakatnya.
“Tiga fungsi APBD penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keunagan, antara pemerintah pusat dan daerah.”
Tujuan Penyusunan APBN dan APBD
Tujuan penyusunan APBN dan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah.
Hal ini dilakukan agar terjadi keseimbangan yang dinamis, untuk tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Nah, tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Baca Juga: Tujuan APBN serta Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara
Adjarian, itu tadi fungsi dan tujuan penyusunan APBN dan APBD bagi pemerintah negara dan pemerintah daerah di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa saja fungsi APBN? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR