adjar.id – Hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini tertera dalam UU RI No.39 tahun 1999 yang berisikan tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 edisi revisi 2017 terdapat Tugas Kelompok 1.1 di halaman 12.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan jenis hak dan kewajiban asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang.
Nah, agar menjadi referensi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
O iya, hak asasi adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia yang sifatnya universal dan langgeng.
Sehingga, hak asasi ini wajib untuk dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh dirampas oleh orang lain.
Lalu, apa saja jenis hak dan kewajiban asasi dalam peraturan perundang-undangan?
Yuk, kita simak penjelasannya yang bisa membantu dalam menjawab soal pada Tugas Kelompok 1.1 di halaman 12.
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Hewan Langka?
Jenis Hak dan Kewajiban Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan
Hak dan kewajiban asasi di atur dalam UU RI No.39 tahun 1999, berikut jenisnya:
Jenis Hak Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan
Berikut beberapa jenis hak asasi dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Hak atas kelangsungan hidup.
2. Hak untuk mempertahankan kehidupan.
3. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
6. Hak untuk mendapatkan keadilan.
7. Hak untuk mendapatkan kemerdekaan, baik pikiran, hati nurani, beragama, dan lain sebagainya.
Jenis Kewajiban Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan
Berikut beberapa jenis kewajiban asasi dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Berkewajiban untuk menjaga dan bertoleransi terhadap semua manusia.
2. Berkewajiban menjaga toleransi beragama yang dianut oleh seluruh masyarakat.
3. Berkewajiban untuk menyampaikan pemahaman tentang hak asasi manusia.
4. Berkewajiban untuk ikut melindungi dan mempertahankan hak asasi manusia.
Nah, itu tadi Adjarian, jenis hak dan kewajiban asasi dalam perundang-undangan yang bisa menjadi referensi untuk menjawab soal Tugas Kelompok 1.1 di halaman 12.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR