Jenis Hak Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan
Berikut beberapa jenis hak asasi dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Hak atas kelangsungan hidup.
2. Hak untuk mempertahankan kehidupan.
3. Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5. Hak untuk jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
6. Hak untuk mendapatkan keadilan.
7. Hak untuk mendapatkan kemerdekaan, baik pikiran, hati nurani, beragama, dan lain sebagainya.
Jenis Kewajiban Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan
Berikut beberapa jenis kewajiban asasi dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Berkewajiban untuk menjaga dan bertoleransi terhadap semua manusia.
2. Berkewajiban menjaga toleransi beragama yang dianut oleh seluruh masyarakat.
3. Berkewajiban untuk menyampaikan pemahaman tentang hak asasi manusia.
4. Berkewajiban untuk ikut melindungi dan mempertahankan hak asasi manusia.
Nah, itu tadi Adjarian, jenis hak dan kewajiban asasi dalam perundang-undangan yang bisa menjadi referensi untuk menjawab soal Tugas Kelompok 1.1 di halaman 12.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR