Adjar.id – Sudah tahu pilar demokrasi konstitusional Indonesia?
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan menggunakan demokrasi Pancasila.
Paham demokrasi Pancasila sengat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas pilar-pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
O iya, demokrasi Pancasila pada hakikatnya tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila lainnya.
Jadi, demokrasi Pancasila berisikan antara keterikatan antarsila di dalam Pancasila, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu sepuluh pilar demokrasi konstitusional Indonesia sebagai prinsip demokrasi Pancasila berikut ini!
“Pada hakikatnya, rumusan demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila.”
Baca Juga: 3 Klasifikasi Bentuk Demokrasi
Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia
Berikut sepuluh pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu:
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, dan sesuai dengan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan Kecerdasan
Menyelenggarakan dan mengatur demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa saja.
Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut pada kecerdasan rohaniah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
“Penyelenggaraan demokrasi harus dilakukan dengan kecerdasan, baik kecerdasan rohaniah maupun emosional.”
3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Baca Juga: Klasifikasi Bentuk-Bentuk Demokrasi di Dunia
Kekuataan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga secara prinsip rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu sendiri.
Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercaya kepada wakil-wakil rakyat di MPR dan DPR.
4. Demokrasi dengan Rule of Law
Demokrasi dengan rule of law memiliki empat makna penting, Adjarian.
Salah satunya kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum.
5. Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara
Menurut UUD 1945, demokrasi bukan hanya mengakui kekuasaan negara Indonesia yang tidak terbatas secara hukum.
Tetapu juga demokrasi itu dikuatkan dengan adanya pembagian kekuasaan negara dan diserahkan pada badan-badan negara yang bertanggung jawab.
“Demokrasi menurut UUD 1945 mengenai pembagian dan pemisahan kekuasaan dengan sistem pengawasan dan perimbangan.”
Baca Juga: Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Periode 1965-1998
6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan hanya menghormati hak-hak asasi manusia saja.
Tetapi lebih meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka yang memberi peluas seluas-luasnya kepada semua pihak.
Pihak-pihak inilah yang mencari dan menemukan hukum dengan seadil-adilnya.
8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat.
UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom untuk mampu mengatur dan penyelenggarakan pemerintahnya sendiri.
Baca Juga: Jawab Soal Perlindungan dan Penegakan Hukum di Negara Demokrasi
9. Demokrasi dengan Kemakmuran
Demokrasi itu tidak hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, dan lain sebaginya.
Sebab, demokrasi menurut UUD 1945 ditunjukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk kemakmuran rakyat.
10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
Sehingga tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang diberikan keistimewaan hak khusus.
“Inti dari sebuah demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola negara.”
Nah, itu tadi Adjarian, sepuluh pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud demokrasi dengan kecerdasan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR