1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, dan sesuai dengan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan Kecerdasan
Menyelenggarakan dan mengatur demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa saja.
Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut pada kecerdasan rohaniah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
“Penyelenggaraan demokrasi harus dilakukan dengan kecerdasan, baik kecerdasan rohaniah maupun emosional.”
3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Baca Juga: Klasifikasi Bentuk-Bentuk Demokrasi di Dunia
Kekuataan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga secara prinsip rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu sendiri.
Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercaya kepada wakil-wakil rakyat di MPR dan DPR.
4. Demokrasi dengan Rule of Law
Demokrasi dengan rule of law memiliki empat makna penting, Adjarian.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR