7. Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua/wali/penanggung biaya, yang disahkan oleh:
a) Bendahara gaji bagi pekerja sektor formal, seperti: ASN/TNI/POLRI/Karyawan BUMN/Swasta
b) Camat bagi yang tidak bekerja/tidak berpenghasilan, pensiunan, atau pekerja sektor informal, antara lain: buruh, petani, nelayan, pedagang, wiraswasta
8. Surat Keterangan Penghasilan Tambahan/Tunjangan kedua orang tua/wali/penanggung biaya yang berstatus sebagai ASN/TNI/ POLRI/Karyawan BUMN/Swasta yang disahkan oleh bendahara gaji
9. a) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terakhir, atau
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Ulang PPDB Jawa Barat Tahap 1 Tahun 2022?
b) Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT PBB dengan Format: pdf dan Ukuran: 200-800 KB (per dokumen)
10. Kartu Perlindungan Kesehatan (Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya), apabila mempunyai.
Calon mahasiswa baru UGM yang lulus SBMPTN 2022, harus melakukan registrasi ulang melalui link di bawah ini,
>>LINK registrasi ulang SBMPTN UGM 2022
Nah, itulah dokumen dan berkas yang harus Adjarian lengkapi sebagai syarat daftar ulang SBMPTN UGM 2022.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR