- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang mampu memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF (jabatan fungsional) Guru tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
2. Prioritas Kedua
- Tenaga honorer eks kategori II
3. Prioritas Ketiga
Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara
- Guru non-ASN sekolah negeri yang tercatat di Dapodik dan masa kerjanya minimal sudah 3 tahun.
- Di sisi lain, dalam Permenpan-RB Nomor 20/2022 ini juga disebutkan siapa saja yang termasuk ke dalam pelamar umum.
- Pelamar Umum PPPK Guru 2022
- Lulusan PPG yang tercatat pada database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Terdaftar di Dapodik.
Syarat PPPK Guru 2022
Setelah mengertahui ketiga prioritas pelamar PPPK Guru tahun 2022, Adjarian jangan sampai lupa dengan persyaratannya.
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TKP Pelayanan Publik, Jawaban dan Pembahasannya
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan berkekuatan hukum dan disebabkan karena melakukan tindak pidana 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.
- Bukan anggota/pengurus parpol ataupun terlibat dalam politik praktis.
- Punya sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan tingkat pendidikan minimal sarjana/D3 sesuai syarat.
- Sehat jasmani dan rohani, sebagaimana syarat jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan.
Nah, itulah tiga prioritas pelamar PPPK Guru tahun 2022.
Apakah Adjarian termasuk salah satunya?
Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TKP Pelayanan Publik, Jawaban dan Pembahasannya
KOMENTAR