Jalur prestasi PPDB DKI 2022 dikhususkan bagi calon peserta didik bau (CPDB) yang memiliki prestasi akademik ataupun nonakademik.
1. Kriteria seleksi jalur prestasi
- Nilai rapor
- Presentil nilai rapor di sekolah asal
- Prestasi bidang akademik (sertifikat kejuaraan)
- Prestasi bidang non akademik (sertifikat kejuaraan, pengalaman kepemimpinan osis atau MPK, dan ekskul)
- Presentil nonakademik di sekolah asal
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas dalam PPDB Online Tahun 2021
2. Indikator Penilaian
- Nilai rapor: Akademik 30%, nonakademik 10%.
- Persentil nilai rapor: Akademik 30%, nonakademik 5%.
- Prestasi akademik: Akademik 30%, nonakademik 5%.
- Prestasi nonakademik: Akademik 5%, nonakademik 40%
- Presentil nonakademik: Akademik 5%, nonakademik 40%
Jalur Afirmasi
1. Afirmasi prioritas pertama
Baca Juga: Panduan Cara Mendaftar dan Jalur PPDB DKI Jakarta dari Jenjang SD-SMA
- Anak penyandang difabel
- Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19
- Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
2. Afirmasi prioritas kedua
- Anak penerima KJP Plus yang masih aktif
- Anak yang terdaftar dalam DTKS
- Anak dari pengemudi Jak Lingko
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Jalur Zonasi
Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Belajar? Ini Cara dan Kriterianya
1. Zonasi SD
CPDB ditentukan dengan kedekatan domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.
KOMENTAR