adjar.id - Tahukah Adjarian apa itu sensus penduduk?
Mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan istilah sensus penduduk.
Kalau merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, tingkat ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, misalnya waktu sepuluh tahun, dilakukan secara serentak dan bersifat menyeluruh dalam batas wilayah suatu negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan; cacah jiwa.
Sementara itu, penduduk berarti orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya).
Dilansir dari laman resmi BPS, sensus penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk yang dilakukan secara periodik. Secara periodik maksudnya adalah secara berkala atau menurut periode tertentu.
O iya, perlu diketahui bahwa perhitungan yang dilakukan tidak semata-mata hanya meliputi jumlah penduduk atau jumlah orang di suatu negara saja, Adjarian.
Namun, juga meliputi perhitungan mengenai usia, jenis kelamin, bahasa, dan berbagai fakta lain yang dianggap penting dan perlu.
Supaya lebih jelas, kita cari tahu lebih banyak mengenai sensus penduduk, yuk!
"Dari sensus penduduk bisa diketahui berbagai informasi seperti jumlah penduduk, pertumbuhan penduduk, kepadatan penduduk, komposisi penduduk, persebaran penduduk, dan sebagainya."
Baca Juga: Sumber Data Kependudukan Masyarakat di Indonesia, Salah Satunya Sensus
Pengertian Sensus Penduduk
Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR