2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya.
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah.
4. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat:
Baca Juga: 3 Provinsi Baru di Indonesia Menurut Rancangan Undang-Undang (RUU)
1. Mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri.
2. Mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya.
3. Mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.
Contoh Soal Komisi DPR
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR