1. Uang Kertas
Jenis uang yang pertama adalah uang kertas.
Menurut UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, uang kertas adalah uang yang bentuknya lembaran, terbuat dari bahan kertas ataupun bahan lainnya yang menyerupai kertas.
O iya, proses pembuatan uang kertas adalah dengan gambar dan juga cap tertentu.
2. Uang Logam
Selain uang kertas, di Indonesia juga terdapat uang logam, Adjarian.
Biasanya, bahan dasar pembuatan uang logam di Indonesia dapat menggunakan alumunium, nikel, atau kuningan.
Di Indonesia, nominal uang logam dimulai dari pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000.
Baca Juga: Daftar Nama Mata Uang Negara-Negara ASEAN dan Kodenya
Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkannya
1. Uang Kartal
Jika dilihat dari lembaga yang menerbitkan, jenis uang dibagi menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang gital.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR