12. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan Undang-Undang.
13. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
14. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
15. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY) dengan persetujuan DPR.
"Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU."
Baca Juga: Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS
Nah, itulah sejumlah wewenang, kewajiban, dan hak presiden Indonesia, Adjarian.
Sekarang kita jawab pertanyaan berikut, yuk!
Pertanyaan |
Berapa lama presiden Indonesia menjabat? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR