1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
2. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.
4. Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
5. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
6. Menetapkan peraturan pemerintah.
7. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya
8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
10. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
11. Memberi remisi, amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR