Jadi, kekuasaan negara berasal dari negara itu sendiri dan tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum.
Tokoh pencetus dari teori kedaulatan negara yaitu Jean Bodin dan George Jelinek.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang bersumber dari hukum yang berlaku di negara.
Hukum menjadi kekuasaan dengan derajat lebih tinggi dari negara, pemerintah, dan rakyat.
Baca Juga: Jawab Soal 4 Macam Kedaulatan
Sehingga semua elemen tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan negara hanya menjadi organisasi sosial.
Tokoh pencetus dari teori kedaulatan hukum adalah Immanuel Kant dan Hugo Krabbe.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan adalah kedaulatan yang berada di tangan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi suatu negara.
Sehingga kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat karena kehendak rakyat adalah sumber kekuasaan pemerintah.
Rakyat memilih wakil rakyat di lembaga legislatif dan eksekutif untuk melaksanakan kehendak dan melindungi rakyat.
Jika pemerintah yang dipilih tidak bisa melaksanakan kehendak rakyat, maka rakyat memiliki hak untuk mengganti pemerintahan tersebut.
Tokoh pencetus dari teori kedaulatan rakyat uaitu Jean Jacques Rousseau, John Locke, dan Mostesquie.
Nah, itulah macam-macam teori kedaulatan yang salah satunya adalah kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas IX SMP, Makna Kedaulatan Rakyat
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR