adjar.id - Hari Konsumen Nasional atau Harkonas diperingati setiap tanggal 20 April.
Adanya peringatan ini bertujuan untuk menjadikan konsumen Indonesia lebih cerdas.
Selain itu, dengan adanya peringatan Hari Konsumen Nasional diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban konsumen.
Konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi harus cerdas dalam memilih barang atau jasa.
Selain itu, pemilik usaha barang atau jasa juga harus memiliki etika dalam usahanya, Adjarian.
Pemilik usaha barang atau jasa jangan hanya berfokus pada pendapatan saja.
Namun pengusaha juga harus memperhatikan kualitas produk barang atau jasa mereka.
Itulah garis besar tujuan diperingatinya Hari Konsumen Nasional.
Nah, seperti apa, ya, sejarah yang melatarbelakangi peringatan Hari Konsumen Nasional?
Baca Juga: Memperingati Hari Konsumen Nasional dengan Mengenal Dampak Menggunakan Produk dalam Negeri
Sejarah Hari Konsumen Nasional
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tanggal 20 April.
Nah, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional karena pada tanggal tersebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditetapkan, Adjarian.
Hari Konsumen Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Awalnya Hari Konsumen Nasional ini disuarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2012.
Kemudian pemerintah melakukan koordinasi dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, serta Kementerian Perdagangan.
Akhirnya peringatan Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April.
Tujuan Peringatan Hari Konsumen Nasional
Selain untuk mencerdaskan konsumen Indonesia, peringatan Hari Konsumen Nasional memiliki tujuan lain.
Baca Juga: Kegiatan Ekonomi yang Ada di Pasar Tradisional
Berikut beberapa tujuan peringatan Hari Konsumen Nasional.
1. Sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran tentang hak dan kewajiban konsumen.
2. Sebagai upaya mendoring meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha Indonesia.
3. Mendorong pelaku usaha dapat memproduksi barang atau jasa yang berkualitas dan berdaya saing internasional.
4. Menempatkan konsumen sebagai subjek utama dan agen perubahan dalam kegiatan ekonomi, sehingga konsumen diharapkan memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya.
5. Mendorong pemerintah untuk mengembangkan perlindungan konsumen Indonesia.
Nah, itulah sejarah dan tujuan peringatan Hari Konsumen Nasional, Adjarian.
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR