Nah, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional karena pada tanggal tersebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditetapkan, Adjarian.
Hari Konsumen Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Awalnya Hari Konsumen Nasional ini disuarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2012.
Kemudian pemerintah melakukan koordinasi dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, serta Kementerian Perdagangan.
Akhirnya peringatan Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April.
Tujuan Peringatan Hari Konsumen Nasional
Selain untuk mencerdaskan konsumen Indonesia, peringatan Hari Konsumen Nasional memiliki tujuan lain.
Baca Juga: Kegiatan Ekonomi yang Ada di Pasar Tradisional
Berikut beberapa tujuan peringatan Hari Konsumen Nasional.
1. Sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat konsumen akan kesadaran tentang hak dan kewajiban konsumen.
2. Sebagai upaya mendoring meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha Indonesia.
3. Mendorong pelaku usaha dapat memproduksi barang atau jasa yang berkualitas dan berdaya saing internasional.
4. Menempatkan konsumen sebagai subjek utama dan agen perubahan dalam kegiatan ekonomi, sehingga konsumen diharapkan memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya.
5. Mendorong pemerintah untuk mengembangkan perlindungan konsumen Indonesia.
Nah, itulah sejarah dan tujuan peringatan Hari Konsumen Nasional, Adjarian.
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR