Sebelum terjadinya Perjanjian Renville, Indonesia dan Belanda sudah melakukan perundingan dan menyusun beberapa kesepakatan dalam Perjanjian Linggarjati di tahun 1946.
Akan tetapi, perjanjian tersebut belum bisa menyelesaikan konflik yang terjadi antara Indonesia dan Belanda.
Perjanjian Linggarjati tidak bisa menyelesaikan konflik karena kedua negara saling menuduh pihak lainnya telah melanggar kesepatan yang dibuat.
Hingga akhirnya, Belanda melanjutkan operasi militernya ke Jawa dan Madura yang masih termasuk wilayah Republik Indonesia Serikat atau RIS.
Indonesia pun meminta pertolongan dari Kewan Keamanan PBB dan tercetuslah pembentukan Good Offices Committee atau GOC.
Anggota GOC sendiri terdiri atas negara Australia, Belgia, dan Belanda. Mereka melakukan pertemuan di kapal perang milik Amerika, yaitu Renville.
Indonesia pada saat itu diwakili oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin sementara Belanda diwakili oleh Gubernur Jenderal Van Mook.
Baca Juga: Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Selain dua wakil tersebut, ada pula beberapa tokoh yang juga ikut dalam perjanjian tersebut, yaitu:
1. Mr. Ali Sastroamidjojo dan Agus Salim sebagai wakil dari Amir Syarifuddin.
2. Mr. Latuharhary, Dr. Leimena, dan kolonel T.B. Simatupang sebagai anggota.
3. R. Abdulkadir Wijoyoatmodo sebagai salah satu delegasi yang ditunjuk langsung oleh Belanda.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR