1. Bersifat personal atau fungsional.
2. Bentuk spesifik pada peranan sosial dari status fungsional.
3. Respon berupa simpatik, afektif, dan emosi dasar.
4. Tekanan kearah personality fungsional, public trust, norma, kaidah dan keadilan untuk kesejahteraan bersama.
Contoh Soal
1. Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Kekerasan dalam rumah tangga adalah penyimpangan sila ke…
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi, Materi TWK SKD CPNS
A. 1
B. 2
C. 3
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR