Proses perumusan Pancasila diawali dengan adanya sidang pertama BPUPKI yang membahas mengenai rumusan dasar negara.
Pada sidang tersebut, tiga tokoh nasional merumuskan dasar negaranya, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Hingga akhirnya, pada 1 Juni 1945, Soekarno berpidato mengenai rumusan dasar negaranya yang disebut dengan Pancasila.
Lalu, pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pengesahan UUD 1945, Pancasila termasuk di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut.
“Perumusan Pancasila tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang bangsa Indonesia yang menjadikan Pengertikan Pancasila secara historis.”
Baca Juga: Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Sejak saat itulah Adjarian, kita mengenal Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia.
Nah, itulah pengertian pancasilan secara etimologis, yuridis, dan historis hingga bisa menjadi dasar negara Indonesia.
Yuk, sekarang kita jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan |
Apa pengertian pancasila secara yuridis? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR