Selain itu, menurut PP Nomor 63 Tahun 2002, hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Sehingga dapat disimpulkan, hutan kota adalah sekelompok pohon yang tumbuh di wilayah perkotaan atau pinggiran kota.
"Hutan kota adalah sekelompok pohon yang tumbuh di wilayah perkotaan."
Bentuk Hutan Kota
Bentuk hutan kota dibagi menjadi tiga jenis, yaitu jalur, mengelompok, dan menyebar.
1. Jalur
Jalur adalah bentuk hutan kota yang membentu barisan atau jalur baik lurus atau melengkung.
Baca Juga: Negara Apa yang Dikenal Memiliki Hutan Bakau Terbesar di Dunia?
Contoh hutan kota berbentuk jalur adalah pohon disepanjang pembatas jalan tol, sepanjang jalan raya, jalur hijau di bawah listrik tegangan tinggi, sepanjang pantai, dan sepanjang sungai.
2. Mengelompok
Mengelompok adalah bentuk hutan kota yang tumbuhannya berkumpul dalam suatu wilayah dengan pola tertentu.
Penulis | : | Atika Mayasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR