adjar.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah bagian dari keuangan negara.
APBN adalah rencana penerimaan dan pengeluaran negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan proyek dan rencana jangka panjang.
Nah, pengertian APBN tersebut mengacu pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945, Adjarian.
Dalam pasal tersebut APBN dijelaskan adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan oleh undang-undang.
APBN dilaksanakan secara bertanggungjawab, terbuka, dan ditunjukkan untuk kesejahteraan rakyat.
APBN sebelum disahkan bernama RAPBN atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
RAPBN inilah yang kemudian dibahas lagi bersama perwakilan pemerintah dan juga DPR.
Nah, pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN merupakan salah satu materi TWK CPNS.
Yuk, kita cari tahu lebih lanjut berikut ini!
Baca Juga: Dampak APBN terhadap Perekonomian
Fungsi APBN
Fungsi APBN dituangkan berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.
Berikut ini enam fungsi dari APBN, yaitu:
1. APBN berfungsi sebagai otorisasi, artinya anggara negara menjadi dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut.
2. APBN berfungsi sebagai perencanaan, maksudnya anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen untuk merencanakan kegiatan tahun tersebut.
3. APBN berfungsi sebagai pengawasan, artinya anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan negara.
4. APBN berfungsi sebagai alokasi yaitu anggaran negara harus diarahkan agar bisa mengurangi pemborosan dan pengangguran.
5. APBN berfungsi sebagai distribusi, yaitu kebijakan anggaran yang dibuat harus tetap memerhatikan rasa keadilan.
6. APBN berfungsi sebagai stabilisasi, yaitu anggaran pemerintah menjadi alat untuk mengupayakan keseimbangan perekonomian.
Baca Juga: Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara: Asas, Cara Penyusunan, dan Pelaksanaan
Tujuan Penyusunan APBN
APBN memiliki tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dengan tujuan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja.
APBN juga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.
Tujuan dari penyusunan APBN adalah untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro.
Setelah melewati siklus tersebut, barulah RAPBN disahkan olh DPR menjadi APBN, Adjarian.
O iya, tujuan penyusunan APBN juga menjadi pedoman bagi pendapatan dan belanja negara dalam melaksanakan tugas negara untuk meningkatkan kesempatan kerja dan produksi ekonomi.
Nah, itulah tadi Adjarian, pengenalan kita dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang menjadi salah satu materi TWK CPNS.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR