Berikut ini enam fungsi dari APBN, yaitu:
1. APBN berfungsi sebagai otorisasi, artinya anggara negara menjadi dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut.
2. APBN berfungsi sebagai perencanaan, maksudnya anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen untuk merencanakan kegiatan tahun tersebut.
3. APBN berfungsi sebagai pengawasan, artinya anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan negara.
4. APBN berfungsi sebagai alokasi yaitu anggaran negara harus diarahkan agar bisa mengurangi pemborosan dan pengangguran.
5. APBN berfungsi sebagai distribusi, yaitu kebijakan anggaran yang dibuat harus tetap memerhatikan rasa keadilan.
6. APBN berfungsi sebagai stabilisasi, yaitu anggaran pemerintah menjadi alat untuk mengupayakan keseimbangan perekonomian.
Baca Juga: Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara: Asas, Cara Penyusunan, dan Pelaksanaan
Tujuan Penyusunan APBN
APBN memiliki tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dengan tujuan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja.
APBN juga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.
Tujuan dari penyusunan APBN adalah untuk menyesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro.
Setelah melewati siklus tersebut, barulah RAPBN disahkan olh DPR menjadi APBN, Adjarian.
O iya, tujuan penyusunan APBN juga menjadi pedoman bagi pendapatan dan belanja negara dalam melaksanakan tugas negara untuk meningkatkan kesempatan kerja dan produksi ekonomi.
Nah, itulah tadi Adjarian, pengenalan kita dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang menjadi salah satu materi TWK CPNS.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR