Asas pemilu yang digunakan yaitu LUBERJURDIL atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Penyelanggaraan pemilu dipegang oleh Komisi Pemilihan umum yang bebas dan mandiri dari unsur-unsur partai politik.
Selain itu, pengawas pemilu atau Panwaslu juga bersifat bebas dan mandiri yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, masyarakat, perguruan tinggi, dan pers.
Hasil pemilu sulit diprediksi karena murni dari hasil perhitungan suara yang dilakukan atas pemilihan warga negara Indonesia.
Nah, itulah perbedaan pemilu masa orde baru dengan masa orde lama yang bisa dilihat dari perbedaan asasnya, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal Mengenai Fusi Partai yang Terjadi Tahun 1973 di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR