Maka dari itu, perlu diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasi ancaman terhadap integrasi nasional.
Nah, UUD 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa dalam mengatasi ancaman militer yang tertuang dalam pasal 30 ayat 1 sampai 5 UUD 1945.
Pasal-pasal tersebut berisikan tentang:
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Baca Juga: Upaya Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional dalam Semua Bidang
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dalam undang-undang.
“Strategi pertahanan dan keamanan bangsa sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 sampai 5.”
Ketentuan dalam pasal 30 ayat 1 sampai 5 tersebut menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakamn tanggung jawab seluruh warga negara.
Jadi, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya tanggung jawab TNI dan POLRI, tetapi juga masyarakat sipil, Adjarian.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR