adjar.id – Adjarian, dalam perekonomian Indonesia terdapat dasar hukum dan fungsi pajak.
Pajak sendiri merupakan bagian dari kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran, karena tindakan menaikkan atau menurunkan pajak dilakukan dalam mengelola anggaran negara.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai dasar hukum pajak dan fungsi dari pajak yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.
Pajak sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, tepatnya pada zaman kerajaan-kerajaan.
Jadi, kerajaan-kerajaan besar akan mewajibkan kerajaan-kerajaan yang dikuasainya agar menyerahkan upeti atau persembahan berupa emas, batu berharga, uang, dan lainnya.
Hal ini dilakukan sebagai bukti kesetiaan dari kerajaan-kerajaan yang dikuasai tersebut terhadap kerajaan yang menguasainya.
Akan tetapi pada zaman sekarang, upeti sudah tidak berlaku lagi dan kedudukannya digantikan oleh pajak sebagai satu satu kewajiban masyarakat terhadap negara.
Berikut ini penjelasan seputar pajak. Kita simak, yuk!
“Pajak sudah ada sejak zaman dahulu, tepatnya pada zaman kerajaan dalam bentuk upeti.”
Baca Juga: Jawab Soal Pengertian dan Instrumen kebijakan Fiskal dalam Ekonomi
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa atau kontraprestasi secara langsung.
Pajak inilah yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif negara.
Misalnya, pajak yang wajib dibayar rakyat adalah pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, dan bea materai.
O iya, menurut UU No.16 Tahun 2000, pjak adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif.
Hal ini berguna untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Nah, yang dimaksud dengan pengeluaran kolektif adalah pengeluaran untuk kepentingan bersama, Adjarian.
Pajak sendiri memiliki ciri-ciri:
1. Merupakan iuran wajib atau bisa dipaksakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah, Materi Ekonomi Kelas 11
2. Dipungut berdasarkan norma-norma hukum atau undang-undang.
3. Tidak mendapat balas jasa secara langsung.
4. Digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif pemerintah.
“Pajak merupakan iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran kolektif negara.”
Dasar Hukum Pajak
Dalam melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat, pemerintah memiliki beberapa dasar hukum, di antaranya:
1. UUD 1945 pasal 23 A (sesudah diamandemen) yang berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
2. Undang-Undang Perpajakan yang sudah disempurnakan terdiri atas:
Baca Juga: Jawab Soal Materi Ekonomi Kelas 11 SMA, Sumber Pendapatan Negara dalam APBN
“Dasar hukum pajak adalah UUD 1945 pasal 23 A dan beberapa undang-undang perpajakan yang sudah disempunakan."
Fungsi Pajak
Sebagai salah satu pendapatan negara, pajak memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Baca Juga: Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
1. Pendapatan Negara
2. Alat pengukur kegaiatan ekonomi
3. Alat pemerataan pendapatan
4. Alat untuk menstabilkan ekonomi
Nah, itulah dasar hukum dan fungsi pajak yang menjadi salah satu iuran yang wajib dibayarkan rakyat kepada negara.
Yuk, sekarang kita jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan pajak? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR