Dalam melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat, pemerintah memiliki beberapa dasar hukum, di antaranya:
1. UUD 1945 pasal 23 A (sesudah diamandemen) yang berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
2. Undang-Undang Perpajakan yang sudah disempurnakan terdiri atas:
Baca Juga: Jawab Soal Materi Ekonomi Kelas 11 SMA, Sumber Pendapatan Negara dalam APBN
“Dasar hukum pajak adalah UUD 1945 pasal 23 A dan beberapa undang-undang perpajakan yang sudah disempunakan."
Fungsi Pajak
Sebagai salah satu pendapatan negara, pajak memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Baca Juga: Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
1. Pendapatan Negara
2. Alat pengukur kegaiatan ekonomi
3. Alat pemerataan pendapatan
4. Alat untuk menstabilkan ekonomi
Nah, itulah dasar hukum dan fungsi pajak yang menjadi salah satu iuran yang wajib dibayarkan rakyat kepada negara.
Yuk, sekarang kita jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan pajak? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR