1. Fungsi Pelayanan
Fungsi pelayanan dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan tidak memberatkan dan tidak mendiskriminatif sehingga kualitas pelayanan yang didapatkan masyarakat sama.
Nah, dalam pelaksanaan fungsi pelayanan, pemerintah memberikan hak yang sama terhadap semua masyarakat.
Hak ini meliputi hak dilayani, diakui, diberi kesempatan. Dihormati, dan lain sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat saja, tetapi juga kepada pemerintah sendiri.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 4.1 Makna Otonomi Daerah di Indonesia
Artinya, dalam membuat kebijakan, pemerintah pusat mengatur kehidupan masyarakat dan juga meminimalisr intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, pemerintah berfungsi sebagai pengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara, Adjarian.
Nah, terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki oleh pemerintah, antara lain:
Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemberdayaan dilakukan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat agar masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa memilih alternatif terbaik untuk mengatasi masalah.
Pemerintah dalam fungsi ini hanya menjadi fasilitator dan motivator agar masyarakat bisa menemukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi.
Nah, itu tadi Adjarian, kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah untuk menjawab satu soal pada Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR