Akibat adanya Perang Dunia II, banyak negara menginginkan perdamaian secara bersama-sama.
Hingga kemudian, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan Inggris membentuk sebuah organisasi perdamaian dunia, yaitu PBB.
PBB berdiri pada 24 Oktober 1945 di San Francisco, California, Amerika Serikat.
Meski begitu, karena banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika yang masih dikuasai penjajah membuat penandatanganan Piagam PBB menjadi rumit.
Hingga akhirnya, 50 negara menandatangani Piagam PBB sebagai tanda berdirinya organisasi perdamaian dunia.
Hingga saat ini, dimulai dari 50 negara, keanggotaan PBB sudah mencapai 193 negara di dunia.
Syarat-Syarat Menjadi Anggota PBB
Baca Juga: Bagaimanakah Sejarah dan Fungsi Hak Veto Dewan Keamanan PBB?
Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi anggota PBB.
1. Merupakan negara yang merdeka.
2. Negara yang cinta perdamaian.
3. Negara yang sanggup menyelenggarakan isi Piagam PBB.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR