Nah, Papera ini masuk sebagai salah satu bagian dari adanya Perjanjian New York yang diprakarsai oleh Amerika Serikat tahun 1962.
Akhirnya, Papera ini dilakukan dengan mengetahui secara langsung dari suara rakyat Papua Barat, apa ingin bergabung ke Indonesia atau tidak.
Berdasarkan pasal 17 Perjanjian New York, pemungutan suara bisa dilakukan setelah satu tahun putusan PBB yang baru tiba di Papua Barat tahun 1968.
Setelah satu tahun, tepat di tahun 1969, Penentuan Pendapat Rakyat dilakukan di Papua Barat.
O iya, dalam Perjanjian New York ini juga ditegaskan bahwa semua warga Papua memiliki hak suara untuk memilih, kecuali bagi warga negara asing.
Kemudian, dari 800.000 penduduk Papua Barat, Jenderal Sarwo Edhi Wibowo memilih 1.025 penduduk laki-laki dan perempuan untuk memberikan suaranya.
Pada penduduk ini diminta untuk memilih dengan cara mengangkat tangan atau membaca kalimat yang sudah ada di hadapan pengamat PBB.
Baca Juga: Karesidenan di Pulau Jawa pada Masa Pemerintahan Daendels
Akhirnya 1.025 penduduk tersebut memilih untuk bergabung dengan pemerintahan Indonesia.
PBB pun menerima hasil tersebut dan mengesahkannya di Majelis Umum PBB.
Kemudian Papua Barat pun resmi menjadi bagian dari negara Indonesia, Adjarian.
Nah, itulah sejarah Penentuan Pendapat Rakyat atau Papera yang menjadi sejarah besar bergabungnya Papua Barat ke Indonesia.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR