adjar.id – Adjarian, tahu hak dan kewajiban warga negara?
Hal itu juga yang ditanyakan dalam Tabel 5.3 di halaman 146 pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015.
Nah, agar bisa menjadi sumber referensi Adjarian, maka kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut yang merupakan materi PPKn kelas 10 SMA.
Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban, lo.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Sementara, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan sehingga menjadi suatu keharusan.
Agar kita sebagai warga negara bisa mendapatkan hak, kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu.
Hak dan kewajiban dari warga negara sendiri sudah diatur di dalam UUD 1945, lo.
Yuk, kita cari tahu untuk menjawab soal Tabel 5.3 berikut ini!
Baca Juga: Jawab Soal Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban dari warga negara di berbagai lingkungan, antara lain:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR