adjar.id – Tahukah Adjarian kedudukan hukum dan makna Pancasila?
Pancasila merupakan pondasi dan landasan negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila merupakan ideologi negara yang mencakup gagasa, konsep, ide, dan cita-cita luruh bangsa Indonesia, Adjarian.
Ideologi adalah sebuah pandangan hidup dan pedoman bagi suatu bangsa dalam melakukan berbagai kegiatannya.
Nah, di dalam Pancasila sendiri terdapat sila-sila yang menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam bertindak.
Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang artinya 'lima' dan sila yang artinya 'dasar'.
Jadi, Pancasila adalah lima dasar dari negara Indonesia dan digambarkan dengan lambang burung Garuda.
Adjarian, pembahasan mengenai Pancasila ini menjadi salah satu materi TWK CPNS.
Nah, yuk, kita pelajari kedudukan hukum dan makna Pancasila!
Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS, Jawaban, serta Pembahasan Materi Pilar Negara Pancasila
Kedudukan Hukum Pancasila
Kedudukan hukum Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR XVIII/MPR/1998, yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945.
Hal tersebut kemudian ditegaskan kembali dengan adanya ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998.
2. Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, di mana pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 bersal dari sila-sila Pancasila.
Sila-sila ini merupakan suasana batin atau semangat kejiwaan yang dituangkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana ditegaskan dalam UU No.10 Tahun 2004.
Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai Pancasila atau mengacu pada Pancasila.
Jadi, kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai dasar negara, menjiwai Pembukaan UUD 1945, dan sumber dari segala sumber hukum.
Baca Juga: Dinamika Penerapan Pancasila di Berbagai Era Pemerintahan Indonesia
Makna Pancasila
Berikut ini makna setiap sila Pancasila.
1. Sila Pertama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan setiap orang.
Hal ini dilakukan dengan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain itu bangsa Indonesia juga mengembangkan kerukunan hidup, saling menghormati kebebasan beribadan, dan kerja sama.
2. Sila Kedua
Bangsa Indonesia mengakui persamaan derjat, hak, dan kewajiban asasi manusia serta memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat insan Tuhan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia juga mengembangkan sikap cinta sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena, dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
Baca Juga: Materi TKW CPNS, Nilai-Nilai dan Fungsi Pancasila
3. Sila Ketiga
Bangsa Indonesia bisa menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Hal ini bisa dilakukan dengan menumbuhkan semangat cinta Tanah Air, rasa bangga terhadap Tanah Air, dan memelihara ketertiban dunia.
4. Sila Keempat
Bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama, baik secara hak maupun kewajiban dalam masyarakat.
Jadi, bangsa Indonesia tidak boleh memaksakan kehendak dan lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
Nah, dalam melaksanakan musyawarah, kepentingan umum harus lebih diutamakan dan diambil dengan penuh tanggung jawab.
5. Sila Kelima
Bangsa Indonesia mengembangkan perilaku luhur yang menggambarkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Arti dan Makna Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara
Selain itu juga mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban, menghormati orang lain, serta menghargai hasil karya orang lain.
Hal ini penting dilakukan karena untuk memajukan masyarakat yang merata dan berkeadilan sosial.
Nah, itulah kedudukan hukum dan makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, Adjarian.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR