adjar.id – Di sini ada yang tertarik menjadi seorang Notaris?
Bagi sebagian orang yang berkecimpung di dunia properti dan hukum, pasti sudah tidak asing lagi dengan profesi ini.
Notaris merupakan profesi pekerjaan bagi mereka yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan hukum yang sudah dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum.
O iya, profesi ini satu-satunya jabatan di luar lembaga negara yang diizinkan menggunakan lambang Garuda di setiap produk hukumnya, lo.
Untuk menjadi seorang Notaris, harus melalui proses cukup panjang, Adjarian.
Pertama, kita harus menempuh Pendidikan Ilmu Hukum tingkat sarjana terlebih dahulu, kemudian, kita perlu melanjutkan studi Magister Kenotariatan.
Tak hanya itu, setelah bergelar M.Kn, kita diharuskan menempuh ujian pra-ALB, ujian pramagang, hingga menjalani magang selama dua tahun berturut-turut di kantor Notaris.
Kemampuan berpikir kritis dan logis, kemampuan penyelesaian masalah, kemampuan negosiasi adalah sederet kemampuan dan keahlian yang wajib dimiliki seorang notaris.
Kali ini,kita akan membahas mengenai pengertian, peran, tanggung jawab, dan jenjang karier Notaris. Yuk, simak bersama!
Baca Juga: Profesi Pengacara: Pengertian, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier
Profesi Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Notaris memiliki tugas untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi pada penandatanganan kesepakatan suatu dokumen.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR