“Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presuden dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.”
Nah, RAPBN ini disusun oleh departemen atau lembaga negara dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan atau DUK dan Daftar Usulan Proyek atau DUP.
Tujuannya yaitu untuk membiayai kegiatan pembangunan di dalam negeri.
RAPBN yang sudah disusun oleh pemerintah tersebut kemudian diajukan oleh presiden kepada DPR.
“Sebelum menjadi APBN, pemerintah akan mengajukan RAPBN yang disusun oleh departemen atau lembaga negara.”
Baca Juga: Pengaruh APBN dan APBD Terhadap Perekonomian Indonesia
Selanjutnya DPR membahas RAPBN tersebut dalam mas diang untuk diterima atau ditolak.
Jika RAPBN disetujui oleh DPR kemudian akan ditetapkan menjadi UU dan apabila ditolak DPR, maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.
Dasar hukum dari penolakan ini yaitu UUD 1945 pasal 23 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan oleh presiden, maka pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.”
Pelaksanaan APBN
APBN sendiri memuat perkiraan jumlah pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR